Aulia Rakhman, komedian asal Lampung diserahkan ke kejaksaan dan segera jalani sidang

07.02.2024
Aulia Rakhman saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung
Aulia Rakhman saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung

Komika Aulia Rakhman dari Lampung yang menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama segera menjalani sidang.

Ini dilakukan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Menurut M. Angga Mahatama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pelimpahan tahap kedua tersangka Aulia Rakhman telah diterima.

“Benar, pada Selasa (6/2) penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara atas nama AR,” kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama dalam keterangannya, Selasa (6/2). Dikutip dari Lampunggeh.

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Angga menjelaskan bahwa tersangka Aulia Rakhman dianggap melanggar Pasal 156a KUHP, Sub Pasal 156 KUHP.

Jelasnya, “Tersangka AR ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini.”

Angga juga menyatakan bahwa tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Seperti yang diketahui, komika Aulia Rakhman diduga melakukan penistaan agama dalam Standup Comedy-nya di acara “Desak Anies” pada hari Kamis (7/12) lalu.

Menurut Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Polda Lampung, komika berusia 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.

Minggu (10/12) lalu, Umi menyatakan, “Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama.”

Berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini bermula ketika tersangka Aulia menerima tawaran untuk mengisi Standup Comedy di acara “Desak Anies” di Kafe Bento di Kecamatan Sukarame.

Farhan menghubungi Aulia dan menawarkan honor sebesar satu juta rupiah untuk penampilannya dalam acara itu.

Aulia kemudian menyampaikan materi Standup Comedy-nya pada hari kejadian. Isi materi yang disebutkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.” Dalam video YouTube acara ‘Desak Anies’, yang berdurasi dua jam dan dua menit, kutipan materi Standup Comedy Aulia Rahkman.

(*)